Warga Jakarta Masih Langgar PSBB, Sudah Perlukah Ditindak Tegas Secara UU?

- Selasa, 21 April 2020 | 11:16 WIB
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)

Sudah sepekan lebih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta dan sekitarnya. Namun masih saja ditemukan masyarakat yang belum sadar dan masih melanggar. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, sudah perlukah aparat kepolisian menindak para pelanggar itu menggunakan ketentuan hukum yang berlaku? Dalam artian mendapat sanksi pidana.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan hingga saat ini pihaknya menilai belum diperlukan tindakan tegas untuk menindak masyarakat yang melanggar kebijakan PSBB.

"Sanksi pidananya apa? Denda Rp100 juta, pidana satu tahun?" kata Kombes Sambodo saat dihubungi Indozone, Selasa (21/4/2020).

Tindakan hukum sesuai Undang-undang Karantina dinilainya masih belum perlu dilakukan oleh pihaknya. Dia mengatakan blanko surat teguran yang saat ini digunakan polisi menindak masyarakat masih cukup efektif membuat masyarakat tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Di tengah kesulitan ekonomi yang melanda rakyat Indonesia, saya pikir teguran tertulis sudah cukup," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta sudah berlangsung sejak tanggal 10 April 2020 lalu. Penindakan dengan blanko surat teguran juga sudah berlangsung selama satu pekan.

Dari data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 18.958 masyarakat melanggar PSBB di Jakarta selama satu pekan. Jenis pelanggarannya tentunya beraneka ragam, mulai dari tidak memakai masker, melebihi kapasitas saat menggunakan mobil dan berboncengan menggunakan sepeda motor tidak satu alamat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X