Anies Sebut Jakarta Selama 2 Pekan Telah Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar

- Senin, 30 Maret 2020 | 20:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Pendopo Gubernur DKI Jakarta. (Photo/INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Pendopo Gubernur DKI Jakarta. (Photo/INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Gubernur DKI Anies Baswedan menyebutkan bahwa Jakarta selama dua pekan telah melakukan pembatasan berskala sosial besar lebih dulu. Hal itu disampaikannya melalui konferensi pers di Balaikota, Senin (30/3/2020).

"Seperti kita ketahui tadi bapak Presiden memberikan arahan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan," ujar Anies.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintah seluruh jajarannya untuk dapat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar. Di samping itu, Anies mengatakan bahwa Jakarta lebih dulu telah melaksanakan kebijakan itu dengan meliburkan sekolah hingga pembatasan kegiatan keagamaan.

"Jakarta selama dua pekan ini, kalau di pasal 59 ayat 3 disebutkan liburan sekolah dan tempat kerja, kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, lalu kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum, ini adalah contoh yang sudah selama 2 pekan ini kita lakukan," tambahnya.

"Jadi selama dua pekan ini kita melaksanakan seperti pasal 59 dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018, yang biasa disebut dengan sebagai pembatasan sosial berskala besar," jelas Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X