Nasdem Kaji Usulan Menkumham Terkait Pembebasan Napi Koruptor

- Kamis, 2 April 2020 | 14:42 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Menkumham Yasonna Laoly (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Fraksi Nasdem di Komisi III DPR masih mengkaji wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, soal pembebasan narapidana kasus korupsi lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

"Fraksi Nasdem masih mengkaji usulan revisi PP 99/2012 karena ini unprecedented ya karena pandemi Covid-19, kita masih mengkajinya," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Yuliana, kepada Indozone, Kamis (2/4/2020).

Eva menilai prinsip kebijakan yang diambil saat ini, harus sesuai dengan pemerintah karena demi meredam laju penyebaran virus corona.

"Saya pribadi, prinsipnya harus berdasarkan pada pengentasan menghadapi pandemi Covid-19, sehingga juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) harus kembali pada prinsip dasar tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, mengatakan bukan hal yang mudah merealisasikan wacana Yasonna dalam waktu dekat.

"Harapan tersebut, tentu tidak mudah direalisasikan dalam waktu dekat melalui kebijakan Menkumham saja, harus melalui political will Presiden, mengingat PP 99/2012," kata Didik saat dihubungi Indozone, Kamis (2/4/2020).

Artinya, sambung Didik, Menkumham baru akan bisa membuat kebijakan terkait dengan hal tersebut, setelah Presiden mengubah atau mencabut PP 99/2012. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X