FOTO: Melihat TPU untuk Korban Meninggal Virus Corona

- Rabu, 25 Maret 2020 | 16:05 WIB
Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia. Dua lokasi tersebut, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan berstatus positif Covid-19.

Pemakaman jenazah di dua lokasi tersebut menganut Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta. Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut.

-
Spanduk informasi tentang Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
-
Warga berziarah di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
-
Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
-
Petugas beraktivitas di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
-
Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X