Kasus Perwira Siksa Junior di Sumbar, IPW: Harus Dikenakan Pasal Berlapis

- Jumat, 27 Maret 2020 | 09:52 WIB
Screenshot video viral perwira polisi siksa junior. (Istimewa).
Screenshot video viral perwira polisi siksa junior. (Istimewa).

Indonesian Police Watch (IPW) menyoroti aksi kekerasan di lingkup Polri yang terjadi di Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat. Menurut IPW, oknum polisi itu harus diproses dan dikenakan Pasal-pasal berlapis.

"IPW mengecam keras tindakan sadis yang dilakukan perwira pertama Polri Akpol lulusan 2019 itu," kata ketua IPW, Neta S Pane kepada Indozone, Jumat (27/3/2020).

Menurut Neta, aksi kekerasan yang berlangsung di Polres Pariaman itu berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan disaksikan oleh anggota polisi lainnya. IPW sangat menyayangkan aksi kekerasan itu.

"Sangat disayangkan penyiksaan ini dilakukan atas nama pembinaan. Ini sebuah kesalahan fatal dan persepsi yang ngawur tentang pembinaan. Tindakan sadis itu mengabaikan fungsi Polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan pelaku penegakan hukum yang promoter," kata Neta.

"Bagaimana yang bersangkutan bisa menjadi polisi yang promoter dalam melayani masyarakat, wong kepada sesama anggota Polri sendiri saja bisa bersikap sadis, bengis dan tega melakukan penyiksaan," sambungnya.

IPW mendorong agar atasan dari oknum polisi itu menghukum dengan setimpal. Menurut IPW, ada pasal-pasal berlapis yang bisa saja dikenakan ke oknum polisi tersebut.

"Sesuai dengan UU, pelaku harus diproses secara hukum dengan Pasal berlapis yang antara lain Pasal yang mengatur tentang penyiksaan," kata Neta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X