Celetukan Galih Soal Ikan Asin Dilakukan Secara Sadar

- Kamis, 11 Juli 2019 | 20:45 WIB
Galih Ginanjar dan Rey Utami/Screeenshoot Youtube/Rey Utami & Benua
Galih Ginanjar dan Rey Utami/Screeenshoot Youtube/Rey Utami & Benua

Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik karena unggahan video asusila soal bau "Ikan Asin" Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua melakukan perbuatan secara sadar.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Argo menjelaskan saat proses wawancara seputar kehidupan masa lalu Galih bersama Fairuz, suami dari Barbie Kumalasari itu melontarkan jawaban yang mengandung unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik secara sadar. 

Selain itu, secara sadar, Galih juga mengetahui bahwa hasil wawancara yang mengandung unsur kesusilaan tersebut akan diunggah ke YouTube.

Sementara itu, Pablo selaku pemilik akun YouTube, channel official Rey Utami dan Benua Channel mengunggah video berdurasi 32,6 menit itu secara sadar. Meski didalamnya ada pernyataan yang berbau asusila dan pencemaran nama baik.

"Modus operandinya tersangka GG (Galih Ginanjar) dan tersangka RU (Rey Utami) melakukan suatu wawancara, kemudian direkam dan diedit secara sadar dan di-upload di channel YouTube official Rey & Benua Channel," jelas Argo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman enam tahun penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3 juncto 45 ayat 1 dan 310 KUHP atau 311 KUHP 

"Ketiga tersangka juga kami kenakan UU ITE," ujar Argo.

Kasus video "Ikan Asin" ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq pada tanggal 15 juni 2019 yang diterima pihak Polisi dengan nomor laporan LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.

Fairuz melaporkan adanya perbuatan yang mencemarkan dirinya dari video berjudul 'Galih Ginanjar Saputra buka masa lalu' di YouTube.

Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dengan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X