Para Menteri Jokowi Yang Terseret Pusaran Kasus KPK

- Minggu, 14 Juli 2019 | 11:38 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan arahan ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo memberikan arahan ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sejumlah menteri di Kabinet Kerja yang terseret pusaran kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal masuk dalam daftar pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih menteri di periode kedua nanti.

Hal itu ditegaskan Jokowi usai membuka pameran Karya Kreatif Indonesia 2019 di Jakarta Convention Center, beberapa hari lalu.

Menurut Jokowi, pertimbangan tersebut mernjadi bahan evaluasi terkait posisi menteri tersebut, diganti atau dipertahankan dalam kabinet periode kedua.

"Ya nanti dilihat, semua mesti kita pertimbangkan," kata Jokowi.

Belakangan sejumlah menteri di Kabinet Kerja banyak yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu.

Teranyar Menteri Agama Lukman Hakim dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. Ruang kerja Lukman pernah jadi sasaran pengeledahan KPK.

Saat itu, penyidik menemukan uang sejumlah 30 ribu dolar Amerika Serikat yang disita dari laci meja kerja menteri dari PPP ini. 

Dalam persidangan perkara suap pengisian jabatan Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Lukman mengaku menerima uang 30 ribu dolar AS dari keluarga raja Arab Saudi Amirru Sulton. Pemberian itu terkait dengan penyelenggaran MTQ internasional.

Kemudian Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menteri dari Partai Nasdem ini pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. 

Penyidik KPK juga pernah mengeledah ruang kerja dan rumah Enggar, dari ruang kerja penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi.

Selanjutnya ada nama Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Ia pernah diperiksa sebagai saksi di sidang Tipikor dalam kasus dugaan suap dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kala itu, Imam dicecer mengenai soal dugaan pengelembungan anggaran KONI hingga Rp40 miliar. Diketahui operasional KONI hanya dianggarkan Rp7 miliar sesuai dengan Petunjuk teknis (juknis) dalam Permen Pora Nomor 10 Tahun 2018 yang menjelaskan besaran bantuan fasilitas yang diberikan ke KONI, KOI, dan induk cabang olahraga dibatasi hanya mendapat anggaran Rp7 miliar dalam satu paket kegiatan.


Menteri Lain yang Terseret Pusaran Kasus di KPK

Jauh sebelumnya ada Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly. Nama ini masuk dalam daftar langganan penyidik KPK untuk menelusuri aliran dana proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). 

Dalam surat dakwaan untuk terpidana di kasus KTP-el, Irwan dan Andi Narogong serta dalam dakwaan terpidana kasus KTP-el, Irman dan Sugiharto Yasonna disebut menerima uang hasil korupsi proyek KTP-el saat dirinya menjadi anggota DPR 2009-2014.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X