Virus Corona Jadi Bencana Nasional, seperti Apa Penentuannya? 

- Senin, 16 Maret 2020 | 12:37 WIB
Covid-19 (FREEPIK)
Covid-19 (FREEPIK)

Pemerintah sudah menetapkan wabah virus corona atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional non alam Sabtu sore (14/3/2020). Hal tersebut menjadi langkah lanjutan setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global. 

Bicara soal Bencana Nasional, seperti apa penentuan suatu bencana dinobatkan sebagai Bencana Nasional? Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan ada 5 indikator mengapa suatu bencana dapat dikategorikan sebagai Bencana Nasional. 

-
Ilustrasi virus corona (REUTERS)

5 Indikator Bencana Nasional:

  • Jumlah Korban yang terus meningkat.
  • Kerugian harta benda yang cukup besar.
  • Kerusakan prasarana dan sarana.
  • Cakupan luas wilayah yang terkena bencana.
  • Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Ditetapkannya Covid-19 menjadi Bencana Nasional, Pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Doni Monardo, Kepala BNPB. 

Tim tersebut berfokus pada strategi untuk menjaga orang yang tidak sakit untuk memutus rantai penularan. 


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X