3 Truk Muatan Kayu Ilegal di Banggai Diamankan Polisi

- Jumat, 13 Maret 2020 | 15:41 WIB
Sebuah truk pengangkut kayu ilegal saat melakukan bongkar muatan di gudang Polisi Kehutanan, UPT KPH Balantak di Luwuk, Sabtu (7/3). (ANTARA/ Stepensopyan Pontoh)
Sebuah truk pengangkut kayu ilegal saat melakukan bongkar muatan di gudang Polisi Kehutanan, UPT KPH Balantak di Luwuk, Sabtu (7/3). (ANTARA/ Stepensopyan Pontoh)

3 truk pengangkut kayu ilegal ditangkap Polisi Kehutanan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kayu tersebut diketahui sudah diamankan selama 2 minggu.

Namun, hingga saat ini belum ada yang datang dan mengaku siapa pemilik kayu tersebut.

Kepala Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balanta di Luwuk, Herry Apryanto, di Banggai, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga sopir yang membawa truk.

Namun, para sopir mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kayu ilegal yang mereka bawa tersebut.

“Sudah dua minggu kayunya kita amankan, tapi sampai saat ini belum ada yang datang dan mengaku bahwa kayu tersebut miliknya,” kata Herry, dilansir dari Antara, Jumat (13/3/2020).

Herry juga mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui berapa kubik jumlah kayu ilegal tersebut.

“Kita belum bisa pastikan berapa kubik jumlahnya dan apa jenis kayunya. Sebab, itu nanti ada petugas khusus yang akan melakukan pengukuran. Kita masih fokus melakukan penyelidikan siapa pemilik kayu ilegal ini,” ungkap Herry.

Namun, kasus kayu ilegal ini diduga dibekingi aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada satu oknum aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah Bualemo punya andil besar dalam praktek kayu ilegal tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X