IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Sultra soal Kedatangan TKA Tiongkok

- Rabu, 18 Maret 2020 | 11:01 WIB
Rombongan TKA Tiongkok yang tiba di Bandara Haluoleo. (ANTARA/Harianto)
Rombongan TKA Tiongkok yang tiba di Bandara Haluoleo. (ANTARA/Harianto)

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan Kapolri Jenderal Idham Azis harus bertindak tegas pada Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigen Merdisyam. Neta bahkan meminta Kapolri mencopotnya.

"Sebab dalam kasus kedatangan 49 TKA Tiongkok di Kendari, Kapolda tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan Pemerintah, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU ITE," ucapnya saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (18/3/2020).

Menurutnya, apa yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian tidak promoter.

Ucapannya, yang menyatakan bahwa 49 TKA Tiongkok yang masuk ke Kendari adalah habis memperpanjang visa di Jakarta adalah kebohongan yang membuat keresahan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap wabah virus corona.

"Sebagai Kapolda, dia tidak cermat melakukan check and re-check. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasinya sebagai pimpinan kepolisian sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan," jelasnya.

Pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di Sultra menjadi sarat dengan kebohongan, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan publik tidak hanya pada Polri tapi juga pada pemerintah Jokowi.

"Pernyataan Kapolda Sultra itu telah melanggar janji dimana seorang pejabat publik tidak boleh berbohong dan manipulatif. Pernyataan Kapolda Sultra itu jelas mencoreng institusi," ujarnya.

Sebab itu, sambungnya, pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Pada Pasal 7 ayat 1 Perkap tersebut dikatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib antara lain:

  • A. Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
  • B. Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; C.menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Neta juga mengatakan dalam kasus ini Kapolda Sultra juga bisa terkena UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat 1 menyebutkan, setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Sedangkan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 55 mengungkapkan, setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari masuknya 49 TKA Tioingkok ke Kendari pada Minggu (15/3/2020) malam.

Kapolda Sultra mengatakan TKA Tioingkok itu baru memperpanjang visa dan izin kerja di Jakata. Tapi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sulawesi Tenggara, Sofyan mengatakan, ke 49 TKA itu baru datang dari Henan, Tiongkok.

Dua pernyataan pejabat pemerintah yang bertolak belakang ini jelas membingungkan publik di tengah merebaknya isu corona. Kasus ini menunjukkan betapa buruknya koordinasi antar instansi pemerintah dalam mengatasi wabah virus corona.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X