Jusuf Kalla mengatakan gajinya sebagai Wakil Presiden RI belum bisa menutupi biaya hidup di Jakarta. JK bisa menjalani hidup dengan layak karena pendapatan istrinya, Mufidah Jusuf Kalla, yang berprofesi pengusaha.
JK mencurahkan isi hatinya ketika membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi), di Hotel Media dan Tower, Jakarta, Senin (29/7/2019).
"Saya di Jakarta ini kalau dihitung penghasilan sebagai Wakil Presiden, tidak bisa berjalan dengan baik tanpa dukungan istri yang juga pengusaha," kata JK.
JK mengungkapkan istrinya memiliki peranan besar mendongkra perekonomian keluarga. Politikus partai Golkar itu mengaku mayoritas kebutuhan sehari-hari keluarganya dipenuhi istri.
"Jadi biaya keluarga lebih banyak didukung penghasilan istri saya sebagai pengusaha," ujar JK.
JK merupakan seorang pengusaha sebelum menjabat Wakil Presiden. Selain sang istri, dia menyebut ada satu lagi sosok wanita yang berjasa besar dalam hidupnya.
"Saya bisa berdiri di sini (sebagai wapres) karena dukungan dua pengusaha wanita muslimah. Pertama, Ibu saya. Pada waktu ekonomi keluarga mengalami krisis karena krisis dunia, maka yang maju adalah ekonomi ibu saya (sebagai pengusaha). Dialah yang mendukung kami semua," ujar JK.
Berapa Gaji Wapres RI?
Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan itu membuat gaji pokok Wapres harus empat kali lebih banyak dari pejabat tertinggi negara. Adapun Pasal 1 UU No. 75 Tahun 2000 menyebut, gaji tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000.
Kesimpulannya, gaji pokok Wapres sekira Rp20.160.000. Namun, uang itu bakal bertambah karena Wapres juga memiliki tunjangan dan honorarium yang semuanya diatur dalam keputusan Presiden.