Mahfud Tegaskan SKT FPI Tak Bisa Dimintakan Orang Lain

- Jumat, 27 Desember 2019 | 10:41 WIB
Antara/Indrianto Eko Suwarso
Antara/Indrianto Eko Suwarso

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan bahwa surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tak bisa dimintakan pihak lain.

"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia) sekali pun," ujar Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, pada Kamis (26/12).

Hal itu disampaikan Mahfud untuk menanggapi permohonan dari MUI yang meminta pemerintah segera menerbitkan SKT untuk FPI.

-
 Massa 212 berfoto dengan latar belakang foto Imam FPI Habib Rizieq (Ilustrasi/Antara/Muhammad Adimaja)

Mahfud mengatakan, SKT tidak bisa keluar kalau organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan tidak meminta dan mengurus persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

"Kalau mau meminta, ya, meminta aja gitu, enggak usah lewat majelis ulama. Bisa kok, asal dipenuhi syarat-syaratnya," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas ingin pemerintah segera mengeluarkan SKT untuk FPI. Anwar juga berharap agar pemerintah mengajak FPI untuk berdialog dan menyamakan pandangan demi memajukan bangsa.

Hal tersebut diutarakan oleh Anwar usai mengikuti Rapat Pleno ke-46 Dewan Pertimbangan MUI.

Hingga saat ini, proses perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri sendiri belum selesai meskipun Kementerian Agama telah memberi rekomendasi perpanjangan SKT.

-
Ilustrasi/Antara

Kemenag mengeluarkan rekomendasi tersebut usai FPI berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI melalui surat pernyataan di atas meterai.

Meski demikian, SKT FPI tidak langsung diperpanjang izinnya oleh Kemendagri karena pihak Kemendagri perlu melakukan kajian-kajian lebih mendalam. Contoh hal yang dikaji yaitu seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, termasuk adanya kalimat khilafah Islamiyah di dalamnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X