Pengamat: Penghentian Subsidi Selisih Bunga KPR Tak Berpengaruh

- Jumat, 27 Desember 2019 | 18:31 WIB
Ilustrasi Subsidi Selisih Rumah KPK (Antara).
Ilustrasi Subsidi Selisih Rumah KPK (Antara).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan meniadakan skema bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB), bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Beberapa pihak berasumsi, penghentian skema bantuan SSB itu akan menurunkan tingkat kemampuan MBR dalam memiliki rumah. Meski demikian, Indonesia Property Watch (IPW) justru berpendapat lain. 

Direktur Eksekutif IPW, Ali Tranghanda, mengatakan masih banyak skema bantuan lain yang diberikan pemerintah selain SSB, yaitu ada FLPP, SBUM, hingga BP2BT yang masing-masing bisa disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya. 

"Untuk SSB di-stop tidak masalah karena infonya bantuan FLPP akan dinaikkan menjadi Rp11 triliun, meskipun itu masih belum cukup dengan permintaan yang cukup tinggi di segmen rumah subsidi," kata Ali saat dihubungi Indozone, Jumat (27/12).

Sebelumnya, dihubungi secara terpisah, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Heripoerwanto, mengatakan penghentian skema bantuan SSB tersebut menyusul beban fiskal uang yang terlalu tinggi. 

Sebagai gantinya, pihaknya akan mengoptimalkan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang anggarannya sebesar Rp13,4 miliar. Targetnya bisa membiayai sebanyak 312 unit rumah, bahkan bisa ditingkatkan hingga mampu membangun 68 ribu unit rumah melalui pinjaman atau hibah asing.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X