Ancam Debt Collector Nakal, Polri : Ada Pasal yang Menanti!

- Jumat, 6 Maret 2020 | 19:45 WIB
Kiri: Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (Div Humas Polri). Kanan: Bentrok Ojol vs debt collector. (ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)
Kiri: Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (Div Humas Polri). Kanan: Bentrok Ojol vs debt collector. (ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

Mabes Polri mengimbau para debt collector, untuk tidak mencoba-coba mengambil paksa kendaraan, apalagi dengan cara-cara kekerasan. Hal ini disampaikan Polisi, terkait bentrok antara ojek online (Ojol) vs debt collector terkait penarikan motor secara paksa di Sleman, Yogyakarta, Kamis (5/3/2020) kemarin. 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Birgjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi Indozone tidak menjelaskan secara rinci SOP dari debt collector, karena polisi dalam hal ini tidak mengetahui SOP itu. 

Namun, Argo menjelaskan, pengambilan kendaraan secara paksa bisa dilaporkan korban ke polisi dan ada pidana yang menanti pelaku dalam hal ini.

"Kalau mengambil kendaraan dengan kekerasan, bisa dilaporkan ke polisi," katanya kepada Indozone, Jumat (6/3/2020).

-
Polisi membubarkan massa usai bentorl Ojol vs debt collector di kawasan Babarsari, Sleman, Yogyakarta, Kamis (5/3/2020). (ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

Argo mengatakan, ada pasal-pasal yang bisa saja dikenakan oleh debt collector jika dia mengambil paksa kendaraan dengan cara paksa.

"Tergantung kasusnya seperti apa, contoh bisa kena perampasan apabila mengambil obyek barang di jalan," jelas Argo.

Lanjutnya, bisa juga dikenakan pasal penganiayaan jika dia mengambil kendaraan korban dengan cara-cara kekerasan hingga menganiaya korban.

"Ya kalau mukul sendiri bisa kena penganiayaan. Kalau pelaku lebih dari satu orang bisa kena pengeroyokan," pungkas Karo Penmas Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X