Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Masyarakat Bersyukur

- Selasa, 10 Maret 2020 | 15:30 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

Beragam tanggapan diungkapkan masyarakat terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Banyak masyarakat yang merasa bersyukur tarif BPJS Kesehatan turun. Meski demikian, rata-rata masyarakat menginginkan pelayanan asuransi rakyat itu bisa ditingkatkan.

Dwi Angga, karyawan swasta (31 thn) mengungkapkan, dirinya merupakan nasabah BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh kantornya dengan fasilitas kelas 1. Meski ia tidak membayar secara langsung iuran BPJS Kesehatan, namun ketika tarif sempat naik pada Januari 2020 lalu, ia mengaku sempat merasakan ada kenaikan potongan gaji untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

-
Dwi Angga, karyawan swasta, peserta BPJS Kesehatan. (INDOZONE/Sigit Nugroho)

"Ya alhamdulillah saja. Disaat iuran BPJS Kesehatan perusahaan sudah dinaikkan, ternyata ada revisi putusan MA. Kalau saya sih kalau naik gak masalah, cuma ini plin plan aja," ujar Angga kepada Indozone, Selasa (10/3/2020).

Angga sendiri termasuk yang setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dirinya berharap, kenaikan iuran tersebut bisa meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah tersebut.

"Intinya kalau mau naik gak apa-apa asal pelayanan lebih bagus. Saya bayar BPJS juga jarang pakai karena masalah surat rujuk dari klinik/puskesmas ke rumah sakit besar tidak seperti asuransi yang fleksibel. Padahal tarif BPJS sudah mulai diatas Rp100 ribu. Masalah domisili juga kadang bikin ribet," ungkapnya.

Berbeda dengan Dwi, Tumpal Marjuki, seorang wiraswasta (35 tahun) berpendapat lain. Sebagai peserta BPJS Mandiri dirinya merasa bersyukur bahwa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh MA.

Tumpal yang menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 itu sedikit membandingkan pelayanan asuransi pelat merah itu dengan asuransi swasta. Menurutnya, sebagai peserta asuransi kesehatan swasta, ia sangat berharap bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat dilakukan oleh pemerintah sejak awal Januari 2020, bisa berdampak pada peningkatan layanan kesehatan.

"Sebenarnya saya berharap, dari sisi pelayanan ada peningkatan. Paling tidak kita bisa menganggap BPJS kesehatan itu stratanya sama dengan (asuransi swasta) yang lainnya secara komersil. Jadi tidak dianggap berbanding jauh dengan yang lainnya," kata Tumpal kepada Indozone.

Meski demikian, Tumpal bersyukur MA membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Ia berharap, pengelola BPJS Kesehatan bisa memperbaiki tata kelola perusahaan, sehingga kinerja optimal dan tidak membebani peserta BPJS Kesehatan.

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X