Malam Ini Anies Resmi Berlakukan PSBB di Jakarta Selama 14 Hari

- Kamis, 9 April 2020 | 23:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan untuk mencegah dan mengendalikan virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

"Malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta, semua terkait dengan rencana pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar yang akan kita mulai 10 April 2020," kata Anies dalam keterangan persnya di Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis malam (9/9/2020).

Anies menjelaskan, semua yang berkaitan dengan PSBB tersebut sudah diatur atau dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020. Pergub ini sendiri memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta.

"Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, kegiatan pendidikan," ujarnya.

"Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan, 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah dan mengurangi, meniadakan bahkan kegiatan di luar," tambahnya.

-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Indozone/Murti Ali)

Prinsip pembatasan tersebut, lanjut Gubernur DKI Jakarta ini, bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai penularan Covid-1919, di mana Jakarta pada saat ini merupakan epicenter.

"Saya perlu digarisbawahi beberapa hal pertama terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja, di tempat kerja, diatur di pasal 9 bahwa selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja dan penghentian ini wajib diikuti," lanjutnya.

Gunakan menekan angka kasus dan penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan PSBB selama 14 ke depan, terhitung sejak 10-23 April.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X