Polisi: Banyak Pelanggar Ganjil Genap Andalkan Google Maps

- Senin, 9 September 2019 | 14:12 WIB
Polisi memberikan tilang kepada pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil genap. (Antara/Galih Pradipta)
Polisi memberikan tilang kepada pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil genap. (Antara/Galih Pradipta)

Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diterapkan pada Senin (9/9). Jalan Pramuka, Jakarta Timur menjadi salah satu wilayah yang terdampak perluasan kebijakan tersebut.

Banyak pengendara yang kemudian ditilang oleh polisi saat melintas di Jalan Pramuka. Mereka ditilang karena melakukan pelanggaran aturan ganjil genap.

Kanit Lantas Polsek Metro Matraman, AKP Dwi Hari Setianto mengatakan para pelanggar rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, mayoritas mengandalkan peta digital Google (Google Maps).

"Kebanyakan pelanggar berpatokan sama Google. Padahal hingga kini Google belum memasukan ruas Jalan Pramuka sebagai area yang terkena peraturan ganjil genap," katanya di Jakarta, Senin (9/9).

Menurutnya,  saat ini pelanggar rekayasa lalu lintas ganjil genap akan dikenakan sanksi setelah sebelumnya saat sosialisasi selama satu bulan belum dilakukan tindakan tilang.

"Untuk kondisi hari ini dengan penerapan hari pertama, dilaksanakan untuk penindakan ganjil genap, sudah ada beberapa yang kami tindak," katanya.

Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Sedangkan ntuk waktu penerapan diberlakukan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu atau libur nasional.

Pengemudi yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X