Aturan Anyar, Usia Nikah Minimal 19 Tahun

- Jumat, 13 September 2019 | 16:52 WIB
Menteri PPPA di Rapat Panitia Kerja (PANJA) Baleg DPR RI (Kemenpppa)
Menteri PPPA di Rapat Panitia Kerja (PANJA) Baleg DPR RI (Kemenpppa)

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat naikkan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun dari 16 tahun. Rencana itu dibahas lewat revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menteri PPPA Yohana Susana Yembise mengungkapkan, dengan usia yang sama-sama 19 tahun, diharapkan dapat menekan angka perceraian, memberikan kesempatan lebih luas mendapatkan pendidikan dan menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan bagi anak, keluarga, maupun negara.

Namun, dari 10 fraksi yang hadir dalam pembahasan RUU, ada dua partai yang menolak rencana tersebut. Sedangkan, delapan partai menyetujui rencana kenaikan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun. 

"Kenaikan usia pernikahan untuk laki-laki dan perempuan tersebut dalam rangka menghadapi bonus demografi dan kebutuhan memiliki generasi yang berkualitas," katanya. 

Ia menegaskan, saat ini, banyak sekali perempuan yang harus mengurus anak dan suami di usianya yang terbilang masih muda. 

"Biasanya, sebagian perempuan mengalami masalah seperti ini, karena mereka harus meninggalkan pendidikan demi mengurus keluarga," katanya

Yambise menegaskan, aturan ini bakal memuat sanksi untuk pihak yang melanggar. Namun, sayangnya hal itu belum bisa ia jelaskan secara rinci. 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR merevisi batas pernikahan anak.

Menurut Lukman, putusan itu memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Karena itu, ia menilai tak perlu ada perbedaan usia minimal pernikahan untuk laki-laki maupun perempuan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X