Ini Alasan Data Pasien Corona Harus Dibuka

- Kamis, 16 April 2020 | 17:13 WIB
 Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Kamis (2/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Kamis (2/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Pasien Covid-19 di Indonesia kian bertambah tiap harinya. Kondisi ini membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk memberikan transparansi atau keterbukaan data terkait pasien. Informasi terkait data pasien dianggap dapat membantu menekan laju penyebaran dan penularan virus corona.

Namun pada praktiknya, data yang diberikan terkait pasien belum begitu lengkap. Selain itu, terdapat perbedaan data antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Beberapa peneliti mengatakan hal tersebut dapat mempersulit pemodelan atau gambaran pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berbicara soal data pasien, sempat dikatakan jika identitas tidak dibuka lantaran itu adalah hak privasi pasien. Ada dua aturan hukum yang mengatur tentang hak privasi pasien yakni UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 57 dan Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.

“Kalau kita melihat kedua dasar hukum tersebut, maka kerahasiaan data pribadi pasien itu sifatnya memang confidential ya. Pasien punya hak, petugas kesehatan, dokter, dan sebagainya punya kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut. Tapi dalam situasi tertentu kerahasiaan tersebut bisa dikecualikan,” ujar Direktur LBHM, Ricky Gunawan dalam diskusi online baru-baru ini.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, terkait UU Kesehatan No. 36  Tahun 2009 Pasal 57, identitas pasien bisa dibuka apabila ada perintah undang-undang, perintah pengadilan, izin yang bersangkutan, kepentingan masyarakat, dan kepentingan pasien tersebut. Kemudian di Permenkes No. 269 Tahun 2009 tentang Rekam Medis, pada Pasal 10 dinyatakan dika informasi tentang identitas diagnosis dan riwayat penyakit pasien bisa dibuka berdasarkan lima hal.

Lima hal tersebut yakni kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan, permintaan dan atau persetujuan pasien, permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan, serta untuk kepentingan penelitian pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien secara lengkap.

Menurut Ricky, ada dua hal yang membuat isu privasi terkait data pasien sangat penting di masa pandemi Covid-19. Pertama, berdasarkan tindakan yang telah dilakukan oleh negara lain untuk menekan laju penyebaran virus corona baru. Dan kedua, adalah pembatasan hak privasi.

“Soal data pasien yang Covid-19 yang diumumkan pemerintah pusat melalui juru bicara sejauh ini hanya angka-angka saja. Sementara di lain pihak Pemprov DKI bisa breakdown wilayah, jenis kelamin, dan usia pasien. Menurut saya data-data itu belum menjadi persoalan pelanggaran privasi,” tandas Ricky.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X