Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Haram Vape

- Jumat, 24 Januari 2020 | 14:48 WIB
llustrasi vape (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)
llustrasi vape (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pada Jumat pagi (24/1/2020) diketahui mengumumkan fatwa haram vape atau rokok elektrik.  

Fatwa haram vape diumumkan dalam Silaturrahim Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah se-Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di Gedung PP Muhammadiyah Cik Ditiro, Yogyakarta.

Tak ketinggalan, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang merepresentasikan pelajar sebagai target pemasaran vape atau rokok elektrik tersebut juga ambil peran.

IPM mengkampanyekan pelarangan pemasaran rokok konvensional maupun elektrik di kalangan pelajar. Sementara itu, dalam pengumuman fatwa dijelaskan, bahwa rokok elektrik termasuk vape diharamkan karena sebagaimana rokok konvensional, diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan.

Dikonfirmasi Indozone, melalui pesan singkat Whatsapp Jumat (24/1/2020) terkait fatwa haram Vape, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Dr. H. Abdul Mu`ti, M.Ed menjelaskan alasan Muhammadiyah menerbitkan fatwa haram vape..

"Berdasarkan logika qiyas aulawi, keharaman rokok elektrik lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Vape dan varian rokok elektrik lain lebih kuat keharamannya dibanding rokok konvensional karena :

  1. Penggunaan rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional. Sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya;
  2. Merokok elektrik dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh;
  3. Ditemukan zat karsinogen dalam rokok elektrik;
  4. Rokok elektrik juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.

"Lewat fatwa ini, Muhammadiyah berharap pemerintah membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan rokok konvensional. Termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi dan sponsorship," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X