Polri Keluarkan Syarat Berkendara Skuter Listrik: Gak Boleh Boncengan

- Kamis, 28 November 2019 | 10:19 WIB
Pengguna skuter listrik. (Antara/Risky Andrianto)
Pengguna skuter listrik. (Antara/Risky Andrianto)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengeluarkan imbauan kepada para pengguna skuter listrik. Kepolisian mengeluarkan enam syarat berkendara aman menggunakan skuter.

Syarat ini disebarkan Polri lewat media sosial, seperti Instagram, Twitter dan Facebook.

Berikut ini adalah enam syarat berkendara aman menggunakan skuter yang dikeluarkan pihak Polri:

  1. Usia pengendara minimal 17 tahun.
  2. Harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku.
  3. Gunakan rompi yang dilengkapi reflektor di malam hari.
  4. Dilarang berboncengan.
  5. Hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang mendapatkan izin pengelolaan, seperti bandara, stadion, tempat wisata.
  6. Tidak boleh digunakan di jalan raya atau trotoar. 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on

Keputusan Polri mengeluarkan syarat ini tak lepas dari kejadian naas yang menimpa pengendara skuter listrik, beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, ada pengendara skuter listrik yang meninggal dunia karena tertabrak mobil.

Saat ini, penggunaan skuter listrik belum diatur secara resmi. Peraturan berlalu lintas yang mengacu Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 juga belum mengatur penggunaan kendaraan berkecepatan rendah itu.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan Surat Edaran tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah. Surat itu nantinya akan mengatur penggunaan skuter listrik. 

Surat itu akan menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X