Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 215 pengendara yang menyerobot jalur sepeda, Selasa (26/11). Pelanggaran ini didominasi pengguna sepeda motor.
Dari 215 pelanggaran, 212 di antaranya merupakan sepeda motor, demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sedangkan sisanya adalah pengendara roda empat (dua pelanggaran) dan bajaj (satu pelanggaran).
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada di ruas Jalan Pramuka," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11).
Namun, Yusri tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah pelanggar dari tiap titik lokasi penindakan.
Penindakan terhadap pelanggar jalur sepeda dimulai setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyediaan Jalur Sepeda. Pergub itu dikeluarkan pada 22 November 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, para pelanggar akan dikenakan denda maksimum Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal dua bulan.