Warga Sukabumi yang kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan sanksi push up dan baca doa.
Sanksi push up diberikan kepada pria remaja maupun dewasa. Sementara itu, untuk wanita dan lansia akan dikenakan sanksi baca doa.
"Sanksi ini lebih ke arah edukasi pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut, tidak kepada warga yang berjalan kaki tapi pengendara pun tetap diberikan sanksi jika tidak menggunakan alat pelindung diri itu," ujar Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Yudi Moelyadi di Sukabumi, Selasa (5/5/2020).
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memakai masker di tengah pandemi COVID-19.
Selain itu, setiap warga yang hendak masuk dan beraktivitas di Sukabumi wajib menggunakan masker. Jika tidak mematuhi aturan, maka harus putar balik atau pulang.
"Kesadaran masyarakat menggunakan masker sangat penting selain untuk menjaga diri sendiri juga orang lain dari penularan COVID-19, karena tidak tahu diantara kita apakah semua benar-benar sehat atau terinfeksi virus ini," kata Yudi.