Soal Dana Bagi Hasil Pemprov DKI, Stafsus Menkeu Minta Jangan Jadi Polemik

- Senin, 11 Mei 2020 | 19:04 WIB
Kiri: Menkeu, Sri Mulyani. (instagram/@smindrawati). Kanan: Anies Baswedan (instagram/@aniesbaswedan)
Kiri: Menkeu, Sri Mulyani. (instagram/@smindrawati). Kanan: Anies Baswedan (instagram/@aniesbaswedan)

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo meminta kepada seluruh pihak untuk tidak berpolemik terkait persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI Jakarta yang belum dibayarkan oleh Menteri Keuangan dengan alasan menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna sempat 'menyentil' Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan menyebutkan bahwa untuk pembayaran DBH ke daerah tidak perlu menunggu audit BPK.  

"Sebenarnya Kemenkeu pun tidak merasa perlu berpolemik dengan BPK karena memang soal DBH ini tidak ada kaitan secara kelembagaan dengan institusi BPK. Tidak perlu persetujuan BPK terhadap pembayaran DBH ke Daerah," ujar Yustinus kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5/2020).  

Yustinus mengatakan, kebijakan Kemenkeu seperti sudah disampaikan di atas, tentu juga didasari pertimbangan untuk mendorong Pemda melakukan refocusing atau realokasi anggaran dan mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani Covid-19

Pusat akan bekerja sama, berkoordinasi dan mendukung upaya Pemda untuk  bersama-sama menangani pandemi dengan baik. 

"Jadi perlu kami tegaskan, ini tidak ada kaitan kelembagaan apalagi membebankan pembayaran pada kinerja BPK," tuturnya. 

Yustinus menambahkan, yang ingin disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani  adalah, untuk pembayaran DBH kurang bayar, dalam praktiknya didasarkan pada LKPP audited (telah selesai diaudit BPK) sehingga angkanya menjadi pasti. 

"Dengan demikian harapannya governance lebih baik, tidak perlu penyesuaian lagi apabila ada perbedaan atau perubahaan angka atau nilai," tuturnya. 

Yustinus juga mengungkap, Ketua BPK sudah bersurat ke Menkeu untuk dapat melakukan pembayaran DBH kurang bayar dan tentu akan sangat dipertimbangkan oleh Kemenkeu.

"Yang jelas sekarang sudah dibayarkan 50 persen dan untuk selanjutnya surat ketua BPK akan dijadikan pertimbangan sambil terus berkoordinasi dengan Pemda melakukan refocusing dan realokasi anggaran," tuturnya. 

"Itu praktik bertahun-tahun tidak untuk mempersulit atau mencari masalah, tapi sekadar memastikan governance lebih baik dan kredibel saja," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X