Sang Presdir Dipanggil KPK, Astra International Beri Klarifikasi

- Rabu, 5 Februari 2020 | 15:29 WIB
Ilustrasi PT Astra International Tbk. (Dok. Astra International)
Ilustrasi PT Astra International Tbk. (Dok. Astra International)

PT Astra International Tbk angkat bicara terkait kabar pemanggilan sang Presiden Direktur (Presdir), Prijono Sugiarto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isunya, Prijono dipanggil terkait proyek fiktif yang melibatkan para petinggi BUMN, PT Waskita Karya Tbk. 

Kabar tersebut dibantah Head of Corporate Communication PT Astra International Tbk, Boy Kelana Soebroto. Menurut Boy, surat pemanggilan KPK ditujukan kepada Direktur Utama PT Astra International Isuzu.

"Terkait pemberitaan yang muncul di media, kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut. Pertama, surat dari KPK sebenarnya ditujukan kepada Direktur Utama PT Astra International Isuzu, dalam hal ini adalah Chief Executive Astra International Isuzu Sales Operation. Bukan Prijono Sugiarto, Presiden Direktur PT Astra International Tbk, sebagaimana yang tertulis dalam berita tersebut," ujar Boy saat dihubungi Indozone, Rabu (5/2/2020). 

Boy menambahkan, KPK meminta Astra International Isuzu Sales Operation memberikan keterangan terkait perkara yang ditangani KPK. Untuk penjualan mobil merek Isuzu memang dilakukan Astra International Isuzu Sales Operation. 

"Surat dari KPK meminta Astra International Isuzu menugaskan satu orang staf untuk memberikan keterangan terkait perkara yang ditangani oleh KPK," jelasnya. 

Sebelumnya, ramai diberitakan Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Prijono Sugiarto, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Prijono sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk. 

"Yang bersangkutan (Prijono Sugiarto) tidak hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Ali memastikan tim penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Prijono untuk melengkapi berkas tersangka General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman. Namun, Ali mengaku belum mengetahui secara pasti kapan pemeriksaan ulang itu akan dilakukan.

KPK telah menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X