Tiga siswa pelaku perundungan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Butuh, Purworejo, Jawa Tengah, yang rekaman videonya sempat viral, tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelakuan bejad ank² jaman sekrng
— No Doubt ???? (@black__valley1) February 12, 2020
Sekolah tuh buat nuntut ilmu bentuk karakter supaya baik bukn mlh kelakuan kaya preman
Ngebully ank org apalagi ank perempuan main pukul main tendang emang kalian pikir itu ga sakitt.
Kejadiannya di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah pic.twitter.com/Qoovcu0k27
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna mengatakan, ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Ketiga pelaku tersebut diketahui dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Namun, meski tak ditahan, proses hukum terhadap ketiga pelajar tersebut akan tetap berjalan sebagaimana ketentuan.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan tiga orang pelajar melakukan penganiayaan terhadap seorang teman perempuannya.
Pelaku melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati lantaran korban mengadu kepada gurunya bahwa ia sempat dimintai uang oleh para pelaku.
Saat itu, korban dimintain Rp2 ribu oleh pelaku. Namun, korban menolak . Pelaku kemudian mengambil paksa uang korban Rp4 ribu. Korban kemudian diancam supaya tak melaporkan mereka.
Ketiga siswa itu sendiri diketahui merupakan siswa pindahan yang bermasalah di sekolah sebelumnya.