Hadapi Tekanan Global, Berbagai Insentif Bakal Manjakan Dunia Usaha

- Senin, 23 September 2019 | 17:45 WIB
Proses angkut batubara di Kalimantan (REUTERS/Willy Kurniawan)
Proses angkut batubara di Kalimantan (REUTERS/Willy Kurniawan)

Setelah Bank Indonesia tiga tiga kali memangkas suku bunga acuan dan mengeluarkan pelonggaran kebijakan makroprudensial seperti penurunan uang muka kredit properti dan penurunan uang muka kredit kendaraan bermotor. Kini, Kementerian Keuanganpun bakal melakukan hal serupa agar ada dorongan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

Langkah, BI dan Kememenkeu ini, untuk menekan dampak langsung tekanan dunia pada dalam negeri karena ketidakpastian global dan perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang tidak kunjung mereda dengan menggelontorkan insentif fiskal pada 2020 mendatang. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah ingin mempercepat laju pertumbuhan ekonomi domestik. Sebagai bagian untuk melengkapi stimulus yang diberikan Bank Indonesia dengan tiga kali pemangkasan suku bunga acuan hingga menjadi 5,25 persen. 

Ia menegaskan, pemerintah bakal memberikan dari sisi fiskal diantaranya insentif fiskal untuk industri padat karya, sektor konvensional dan juga insentif untuk penelitian dan pengembangan (research and development).

"Kami sudah berikan sedemikian banyak fasilitas pajak. Artinya, ada ketentuan yang meringankan dalam bentuk pajak penghasilan badan yang tidak dipungut, pajak pertambahan nilai yang tidak dipungut atau dikecualikan karena barangnya strategis, ada juga insentif pajak UMKM. Semua fasilitas itu diberikan oleh pemerintah dan berkelanjutan sepanjang tahun," ujarnya.

Dalam setahun terakhir, insentif fiskal dari perpajakan yang diberikan pemerintah telah bernilai lebih dari Rp200 triliun. Kemenkeu mengklaim insentif tersebut telah berpengaruh kepada penerimaan perpajakan. Pada 2021, Pemerintah Indonesia bakal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau koporasi. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara di Gedung DPR, Jakarta, Senin, mengatakan pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang dan komprehensif untuk memulai penurunan tarif pajak korporasi pada 2021 bakal melakukan pemangkasan tarif pajak korporasi.

Saat ini, pemerintah fokus untuk membenahi perizinan dan iklim bisnis, agar aliran investasi langsung ke Indonesia tetap deras. Indonesia berencana memangkas tarif Pajak Penghasilan Badan dari 25 persen menjadi 20 persen baru pada 2021.

"Maka itu kita terus cari jalan, bukan hanya sekedar mau menurunkan tarif pajak. Namun juga buat perbaikan iklim bisnis dari perizinan, pembangunan infrastruktur agar kita dilihat para pemilik modal," ujarnya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X