Pemerintah Bakal Lahirkan Provinsi di Ibu Kota Baru

- Selasa, 17 Desember 2019 | 10:15 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah bakal melahirkan provinsi baru di ibu kota baru (Setkab/Rahmat).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah bakal melahirkan provinsi baru di ibu kota baru (Setkab/Rahmat).

Pemerintah bakal membentuk Badan Otorita Pembangunan Ibu Kota Baru. Badan setingkat menteri itu bakal mengurus sejumlah hal, salah satunya terkait pembentukan provinsi anyar di Penajem Paser Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Provinsi baru itu dibuat agar proses pemindahan ibu kota negara tidak sekadar perpindahan kantor pemerintahan. Pemerintah ingin melahirkan transformasi. 

Namun, pemerintah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk Badan Otorita Pembangunan Ibu kota Baru. Nantinya, badan itu yang berwenang mempersiapkan, membangun, dan kemudian proses pemindahan.

Badan Otorita Pembangunan Ibu kota Baru juga dibentuk karena menyangkut berbagai kewenangan atas tanah, lahan, dan agar pembangunan tersentral dengan baik secara administrasi. 

"Jadi itu kemudahan yang mau kita berikan pada badan tersebut,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasioal (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa

Akan tetapi, pemerintah sepakat membuat daerah khusus di provinsi baru seluas 256.000 hektare tersebut. Area sekitar 56.000 hektare akan menjadi kawasan khusus yang tidak masuk di dalam daerah otonom. 

Nantinya lahan seluas 56.000 hektare yang dimaksud terdapat Istana Kepresidenan, gedung-gedung kementerian/lembaga, dan berbagai instansi pemerintahan.

"Jadi dia tidak masuk dalam daerah otonomi pemerintahan. Nanti akan diurus seorang city manager,” terang Suharso.

Pembentukan provinsi otonom akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan, mengenai pembentukan provinsi baru yang berlaku saat ini. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Perarturan Pemerintah No 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik lima kabupaten/kota di dalamnya.

"Dikecualikan dari ketentuan itu," tutur Suharso. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X