Wacana Penghapusan Kegiatan Pramuka di Sekolah Dinilai Berlebihan

- Rabu, 26 Februari 2020 | 20:54 WIB
Sejumlah guru dan anggota pramuka melaksanakan doa bersama untuk korban susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman di Alun-alun Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Sejumlah guru dan anggota pramuka melaksanakan doa bersama untuk korban susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman di Alun-alun Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menanggapi wacana KPAI yang meminta kegiatan ekstrakulikuler pramuka dievaluasi, bahkan dihapus lantaran asanya peristiwa susur sungai SMPN 1 Turi yang memakan korban.

Abdul menolak tegas wacana tersebut karena dinilai berlebihan. Kegiatan Pramuka dinilai sangat bermanfaat dan punya nilai positif bagi pembentukan karakter anak.

“Berlebihan bila karena satu kasus ini menjadi kesalahan ekskul Pramuka, justru kita harus tingkatkan perhatian dan meminta Kwartir Nasional Pramuka untuk intensif turun membina anggotanya. Ada tujuan mulia di balik siswa ikut Pramuka dan saya kira hal ini dilindungi oleh konstitusi kita,” ucapnya saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (26/2/2020).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, salah satu tujuan Pendidikan kepramukaan di sekolah ialah sebagai wadah pengembangan potensi diri agar memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. 

Pendidikan kepramukaan, sambungnya, merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dia menyarankan Kwartir Nasional Pramuka melakukan kemitraan program kegiatan luar ruangan dengan instansi penanggulangan bencana seperti BNPB atau BPPD, agar kejadian musibah seperti di SMPN 1 Turi tidak terulang.

“Para pembina Pramuka di situ seperti tak paham kapan bisa memanfaatkan kegiatan susur sungai dan kapan saat sungai itu kita hindari karena berbahaya, padahal ini bagian dari materi mitigasi bencana,” katanya.

Selain mitigasi bencana, Fikri menilai perlunya sekolah dilibatkan dalam aktifitas kesiagaan bencana, terutama yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

“Dalam teori kebencanaan hanya ada dua hal yg bisa kita lakukan terhadap daerah yang dekat atau berpotensi bencana yakni, mitigasi dan adaptasi, kita berharap siswa juga semakin adaptif terhadap potensi bencana melalui Pramuka,” tutup dia.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengevaluasi kebijakan yang menjadikan pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib diikuti setiap pelajar, bahkan mempengaruhi kenaikan kelas.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X