Bejat! Pacar Hingga Sepupu Perkosa Korban Berulang Kali

- Minggu, 2 Februari 2020 | 17:51 WIB
Komisaris Besar Polisi Leo Simatupang, memberi keterangan kepada pers seusai mengekspose beberapa terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di Ambon. (ANTARA/Daniel Leonard)
Komisaris Besar Polisi Leo Simatupang, memberi keterangan kepada pers seusai mengekspose beberapa terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di Ambon. (ANTARA/Daniel Leonard)

Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Besar Polisi Leo Simatupang, menegaskan, belasan tersangka yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara.

"Sebanyak 17 orang tersangka ini dijerat melanggar pasal 81 UU Nomor 17/2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara dan ditambah lagi dengan pasal 64 KUH Pidana tentang perbuatan berlanjut," kata dia, di Ambon, Minggu (2/2/2020).

Diketahui, ada tujuh TKP di kasus ini dan ada pelaku yang terlibat dua sampai tiga kali di lokasi berbeda. Kasus di TKP pertama terjadi sekitar November 2019 dan pemerkosaan dilakukan tiga kali.

Lalu, pada Desember 2019 terjadi dua kali, dan terakhir pada Januari 2020. Pada setiap kasus pemerkosaan, jumlah pelaku bisa berbeda-beda. Mulai dari 5 orang, 7 orang, dst.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bahwa putrinya yang masih di bawah umur, disetubuhi 17 laki-laki secara berulang kali sejak akhir 2019 hingga awal 2020.

Orang tua korban mendapatkan informasi dari pihak sekolah tempat korban menimba ilmu di sebuah SMA di Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah 17 pelaku ditangkap, diketahui 15 di antaranya masih di bawah umur, sementara 2 pelaku lainnya berusia 18 dan 20 tahun.

Modus operandinya adalah mengajak korban berhubungan intim dan jika tidak dipenuhi diancam akan dipermalukan. Kemungkinan, para pelaku tau bahwa korban juga telah berhubungan intim dengan pelaku lain.

"Karena diancam, maka mau atau tidak korban terpaksa memenuhi keinginan para pelaku, dan kejadian ini berulang kali pada enam lokasi kejadian perkara sehingga polisi sedang melakukan pendalaman," kata Simatupang.

Pelaku yang sudah berusia 18 tahun (SL) dan 20 tahun (AMR) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara yang masih remaja diserahkan ke LP Anak di Waiheru karena statusnya masih pelajar.

Mirisnya, satu pelaku merupakan pacar korban dengan usia yang sama dengan korban. Bahkan, korban masih punya semacam hubungan kekerabatan sepupu dengan beberapa pelaku.

Kasus pemerkosaan ini membuat korban trauma. Untungnya, dia masih bisa memberi keterangan ke pada polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X