Terkait Investasi Bodong, Tata Janeeta Penuhi Panggilan Polisi

- Rabu, 22 Januari 2020 | 18:51 WIB
  Penyanyi Tata Janeeta mendatangi Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Rabu (22/1/2020) untuk diperiksa terkait kasus investasi bodong MeMiles. (photo/ANTARA/Willy Irawan)
Penyanyi Tata Janeeta mendatangi Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Rabu (22/1/2020) untuk diperiksa terkait kasus investasi bodong MeMiles. (photo/ANTARA/Willy Irawan)

Terkait investasi bodong "MeMiles" yang dijalankan PT Kam and Kam, penyanyi Tata Janeeta memenih panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi, pada Rabu (22/1/2020).

Tata tiba di Mapolda Jatim pada pukul 14.30 WIB dengan menggunakan blazer abu-abu dan langsung menuju ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim tanpa banyak mengomentari hal tersebut.

"Saya sendirian. Nanti dulu, biar saya masuk dulu, nanti kita bicara ya," katanya.

Tidak hanya Tata Janeeta yang diperiksa oleh Polda Jatim, sebelumnya penyanyi Pinkan Mambo, Eka Deli, Marchello Tahitoe atau Ello serta desainer Adji Notogeoro juga menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan. Lalu manajer Suhanda, dr Eva Martini sebagai motivator, Prima Hendika selaku kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwit yaitu orang kepercayaan Direktur PT Kam and Kam yang bertuga memberikan reward kepada para anggota.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai tersangka sebesar Rp128miliar, 20 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X