Kasus Karen Idol, Pakar: Orangtuanya Bisa Kena Pasal Penelantaran

- Senin, 10 Februari 2020 | 17:07 WIB
Karen Pooroe saat ditemui di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Minggu (9/2/2020). (ANTARA/Yogi Rachman)
Karen Pooroe saat ditemui di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Minggu (9/2/2020). (ANTARA/Yogi Rachman)

Kabar duka datang dari keluarga selebriti tanah air tentang wafatnya anak dari artis Karen Idol, Zefania Carina. Zefania dinilai meninggal dunia setelah terjatuh dari apartemen lantai 6, kepunyaan ayahnya, Arya Satria Claproth, di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2020).

Sang Ibu pun berniat melaporkan suaminyat tersebut. Lantas, apakah orang tua yang menelantarakan anaknya hingga berujung kematian dapat didelik pidana?

Pakar Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan hal tersebut. Menurutnya, upaya menelantarkan anak tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dimana si Ibu dapat melayangkan laporannya ke pihak kepolisian.

"Si Ibu punya hak untuk melakukan pelaporan dari peristiwa itu dan peristiwa itu dalam konteks tanggung jawab orangtua dapat dikualifikasi sebagai kejahatan penelantaran, yang diatur dalam pasal 305, 306 dan 307 KUHP," ucapnya pada Indozone, Senin, (10/2/2020).

Abdul menyatakan berdasar UU tersebut, pihak yang menelantarkan anak tersebut jika diputuskan melanggar bisa dihukum kurungan penjara lebih dari 5 tahun.

Berikut isi pasal 305, 306 dan 307 KUHP.

Pasal 305

Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 306

(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 307

Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga

Seperti diketahui sebelumnya, Zefania Carina meninggal dunia setelah terjatuh dari apartemen lantai 6, kepunyaan ayahnya. Karen Idol dan suaminya, Arya Satria, tak tinggal bersama lagi lantaran dalam proses cerai. Sementara si kecil sudah beberapa bulan ini tinggal bersama Arya.

Mereka juga terlibat keributan terkait hak asuh anak. Karen Idol menuding anaknya itu dibawa kabur oleh Arya. Mengaku dipersulit Arya untuk bertemu anak, Karen Idol sempat minta bantuan Komnas Perlindungan Anak.

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X