Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020.
Evi Novida Ginting Manik mengaku sudah menerima salinan putusan pemberhentian terhadap dirinya tersebut.
“Iya, sudah saya terima hari ini,” kata Evi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (26/3/2020) mengutip Antara.
Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 itu menyatakan telah ditetapkan pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik MSP.
Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi dan Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama tersebut ditujukan kepada Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad.
Pemberhentian tersebut didasarkan atas putusan DKPP yang menyatakan Evi melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dalam kasus penghitungan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.
Evi sempat menyatakan keberatannya terhadap Putusan DKPP atas perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut.
Dalam kurun waktu tiga bulan, dua anggota KPU RI diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran berat. Sebelumnya, pada 16 Januari 2020, Presiden Jokowi memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatan Anggota KPU RI karena ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap untuk caleg PDI Perjuangan.
Artikel Menarik Lainnya:
- MotoGP Kian Berat Buat Pembalap Tua Seperti Dovizioso
- Langkah FIFA soal Polemik Kontrak Pemain di Tengah Badai Virus Corona
- Kisah Penggali Kubur Takut Jenazah Pasien Covid-19, Wabup Sidoarjo pun Turun Tangan