Ini 4 Bentuk Insentif Pajak bagi Usaha Terdampak Virus Corona

- Kamis, 26 Maret 2020 | 16:45 WIB
Ilustrasi insentif pajak untuk usaha yang terdampak virus corona (ANTARA FOTO/Risyal Hidayat).
Ilustrasi insentif pajak untuk usaha yang terdampak virus corona (ANTARA FOTO/Risyal Hidayat).

Kementerian Keuangan memberikan empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah membantu Wajib Pajak (WP) terdampak wabah virus corona. Keempat insentif itu terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari, mengatakan ketentuan insentif tersebut  tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020, yang berlaku mulai 1 April 2020.

"Jadi yang lertama, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam  lampiran (terlampir), dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)," ujar Rahayu di Jakarta, Kamis (26/3/2020). 

Rahayu mengatakan, melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun. Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. 

"Insentif ini akan diberikan sejak masa pajak April 2020 hingga September 2020," tuturnya. 

Kemudian insentif kedua adalah insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Wajib Pajak yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. 

"Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020," ungkapnya. 

-
Ilustrasi pajak (ANTARA FOTO/Septianda Perdana).

Ketiga, lanjut Rahayu, pemerintah memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. 

"Jadi kalau wajib pajak memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan masa pajak September 2020," ungkapnya.

Terakhir, kata Rahayu, insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp5 miliar. Menurutnya, dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah.  

"Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka surat pemberitahuan masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk masa pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan masa pajak September 2020 dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X