Jakarta Terapkan PSBB, Perusahaan yang Dapat Izin Beroperasi Kok Makin Tinggi?

- Kamis, 23 April 2020 | 12:20 WIB
Ilustrasi perusahaan yang menempati gedung-gedung di Jakarta. (INDOZONE/M. Fadli).
Ilustrasi perusahaan yang menempati gedung-gedung di Jakarta. (INDOZONE/M. Fadli).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan izin kepada 864 perusahaan tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung di DKI Jakarta. Jumlah itu berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo, mengatakan bahwa data itu merupakan data dari Kemenperin yang mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kemenperin. 

"Per Selasa (21/4) kemarin sekitar pukul 17.00 itu bertambah lagi menjadi 864 perusahaan yang beroperasi," kata Ratu di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Ratu menerangkan, selama PSBB berlaku, perusahaan yang mendapatkan IOMKI terus bertambah. Runutnya, pada 15 April sebelumnya sedikitnya ada 511 perusahaan. Sementara pada 16 April menjadi 548 perusahaan, dan kemudian 17 April menjadi 611 perusahaan.

Selanjutnya, pada 20 April menjadi 763 Perusahaan dan pada 21 April menjadi 834 perusahaan. Ratu mengimbau, meski mengantongi izin beroperasi, perusahaan itu harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Kami masih mendata apakah seluruh perusahaan itu bukan dikecualikan dalam PSBB atau masuk dalam pengecualian," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X