Pemprov DKI Baru Sadar Ada Praktik Judi di Food Court Mal Season City

- Senin, 23 Desember 2019 | 17:03 WIB
Sekda DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pihaknya baru menyadari ada praktik judi di Food Court Mal Season City (Indozone/Nani Suherni).
Sekda DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pihaknya baru menyadari ada praktik judi di Food Court Mal Season City (Indozone/Nani Suherni).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menyadari ada praktik judi di area Food Court Mal Season City, Jakarta Barat. Kepala Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan baru mengetahui info itu dari awak media.

"Saya belum tahu. Baru tahu dari kamu (awak media)," jawab Saefullah singkat sambil berjalan di Gedung DPRD DKI, Senin (23/12).

Pada Minggu kemarin, petugas kepolisian dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek Food Court Mal Season City. Sebanyak 36 pelaku yang diduga melakukan praktik judi diamankan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya, mengatakan 36 pelaku itu diduga sedang asyik melakukan perjudian jenis Batu Goncang. 

"Berangkat adanya informasi itu kami langsung bergerak meluncur di tempat yang dimaksud dan Alhamdulillah setelah kita lakukan penggerebekan, benar para pelaku yang berada di lokasi sedang asyik main judi," tutur Arsya.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra, mengatakan dari 36 pelaku yang berhasil diamankan, 28 di antaranya terbukti melakukan aksi perjudian. Artinya orang tersebut terbukti memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan dan delapan orang sisanya dijadikan sebagai saksi. 

Adapun dari ke 28 pelaku yang diamankan, beberapa di antaranya berinisial DN selaku penyelenggara, SH (Penyedia Sarpras Lokasi), SI (Bagian Hadiah), hingga YY (sebagai Pencatat Kupon).

Dimitri menambahkan dari hasil penangkapan di lapangan, pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp10,5 juta, 17 dompet kecil berisi emas, hingga tujuh telepon genggam. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UURI No 8 tahun 2010 tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X