Benarkah Tiongkok Ikut Campur Persoalan Papua?

- Selasa, 24 Desember 2019 | 08:32 WIB
Presiden Tiogkok Xi Jinping (Reuters/Florence Lo)
Presiden Tiogkok Xi Jinping (Reuters/Florence Lo)

Presiden Tiongkok Xi Jinping menyatakan bahwa pemerintahan Tiongkok tidak akan ikut campur dalam kasus komunitas Papua di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana setuju dengan pernyataan yang dilontarkan Xi Jinping.

Ia menilai,  tidak seharusnya Tiongkok sebagai negara, melakukan intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain. Terlebih lagi bila yang dihadapi adalah masalah separatisme. Penanganan masalah separatisme adalah isu internal suatu negara.

"Hanya saja Tiongkok sebagai anggota PBB dapat mengusulkan ke berbagai organ PBB, seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan atau Dewan HAM, untuk melakukan verifikasi atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM Berat," ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi Indozone, Selasa (24/12).

Lanjut dia, ini termasuk bila suatu negara dalam menangani masalah separatisme ternyata melakukan langkah-langkah secara eksesif yang berujung pada pelanggaran HAM Berat.

Dijelaskan, ada 4 kejahatan internasional yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Genosida, Kejahatan Perang dan Kejahatan Agresi. Bocornya dokumen rahasia yang dipercaya berasal dari pemerintah Indonesia di bulan November lalu mengindikasikan kemungkinan adanya pelanggaran HAM Berat dalam penanganan warga Papua.

"Adalah kewajiban bagi semua negara menurut hukum internasional (erga omnes) untuk memiliki kepedulian terhadap Pelanggaran HAM Berat. Termasuk untuk melakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Pelanggaran HAM Berat," tegasnya.

Oleh karenanya bila Tiongkok membawa isu dugaan pelanggaran HAM Berat ke berbagai organ di lingkungan PBB terhadap dugaan Pelanggaran HAM Berat atas warga Papua  hal tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban Tiongkok sebagai salah satu masyarakat internasional.

"Kewajiban ini semakin besar mengingat Tiongkok  saat ini menjadi anggota Dewan Keamanan dan anggota Dewan HAM PBB. Tidak seharusnya Duta Besar, bahkan pemerintah,Indonesia mencegah kewajiban ini untuk dilaksanakan oleh Tiongkok," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X