Gedung Ambruk di Slipi, Berapa Usia Bangunan Gedung yang Diijinkan?

- Selasa, 7 Januari 2020 | 08:22 WIB
Bangunan ruko ambruk di Slipi, Senin (6/1). (Indozone/Arya Manggala)
Bangunan ruko ambruk di Slipi, Senin (6/1). (Indozone/Arya Manggala)

Ambruknya gedung yang dipergunakan sebagai minimarket, di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, pada Senin (6/1) menghebohkan publik.

Beberapa pihak kemudian berspekulasi tentang umur ideal suatu gedung bertingkat yang tetap memenuhi standar keamanan dan keselamatan. 

Sekjen Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Karumpa, sempat menyatakan bahwa bangunan gedung bertingkat dapat berdiri kokoh hingga berumur 100 tahun, asalkan menjalani perawatan berkala dengan baik. 

Sementara itu, dikonfirmasi oleh Indozone, Direktur Jendral Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, sebuah gedung atau bangunan bertingkat yang tergolong dalam high risk building, umumnya didesain untuk masa pakai 50 tahun. 

"Umumnya sebuah bangunan gedung didisain untuk kekuatan 50 tahun," ujar Syarif secara singkat kepada Indozone, Senin (6/1).

Menelisik lebih dalam, Indozone mencoba mencari referensi terkait aturan soal bangunan gedung.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pada Pasal 24 tercatat: 

(1) Tata ruang-dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, harus mempertimbangkan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung, dan keandalan bangunan gedung.  
(2) Pertimbangan fungsi ruang diwujudkan dalam efisiensi dan efektivitas tata ruang-dalam.  
(3) Pertimbangan arsitektur bangunan gedung diwujudkan dalam pemenuhan tata ruang-dalam terhadap kaidah-kaidah arsitektur bangunan gedung secara keseluruhan.  
(4) Pertimbangan keandalan bangunan gedung diwujudkan dalam pemenuhan persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan tata ruang-dalam.

Kemudian dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, setelah sebuah gedung selesai dibangun, maka pihak terkait dalam hal ini pemerintah daerah mereview bangunan gedung tersebut, sebelum kemudian nantinya diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 71:

(1) Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.  
(2) Pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dan tanpa dipungut biaya. 
(3) Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, serta berlaku lima tahun untuk bangunan gedung lainnya.

Sementara itu, jika sebuah bangunan gedung tersebut telah melalui ijin masa sertifikat laik fungsi selama lima tahun, maka pemilik gedung harus melakukan perpanjangan SLF bangunan gedung 

Hal itu tertuang dalam Pasal 81 yang berbunyi:

(1) Perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan diterbitkan oleh pemerintah daerah, dalam jangka waktu 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, dan dalam jangka waktu lima tahun untuk bangunan gedung lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan fungsi bangunan gedung sesuai dengan izin mendirikan bangunan gedung. 
(2) Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat laik fungsi kepada pemerintah daerah paling lambat 60 hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat laik fungsi berakhir.  
(3) Sertifikat laik fungsi bangunan gedung diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.  
(4) Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung, kecuali untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X