Terkait Sengketa Aset Negara, Roy Suryo Maafkan Pihak yang Menuduhnya

- Selasa, 18 Juni 2019 | 17:41 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
(photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mantan Menpora pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Roy Suryo, telah memaafkan dan tidak akan menggugat balik seluruh pihak yang menuduh dirinya dalam perkara perdata 3.326 aset negara.

"Saya memaafkan saja, bagaimanapun mereka-mereka pernah membantu saya di periode sebelumnya dan mungkin ada khilaf. Manusia kan tidak sempurna," kata Roy di Jakarta, Selasa, melansir Antara.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penggugat atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk mencabut perkara perdata berupa sengketa 3.326 aset milik negara.

Keputusan tersebut tertuang dalam berkas salinan copy resmi putusan perkara perdana nomor 441/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan pada 29 Mei 2019.

Dalam surat itu PN Jaksel mengeluarkan 3 ketetapan yaitu:

1. Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara.

2. Memerintahkan Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatat dan mencoret perkara tersebut dalam Register perkara.

3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp614.000 kepada negara.

Roy mengungkapkan, dengan adanya ketetapan itu dirinya tak lagi bersengketa atas ribuan aset negara yang dituduhkan olehnya ketika saat menjadi Menpora.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X