KH Cholil Nafis, selaku Ketua Bidang Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa MUI pusat belum menerbitkan fatwa mengenai permainan elektronik dalam jaringan (daring) Player Unknown's Battlegrounds Mobile (PUBG Mobile).
"MUI pusat sedang mengkajinya, belum selesai menganalisis, meski ada indikasi sebagaimana di Aceh, orang-orang yang keranjingan 'game' buang waktu banyak, ada perubahan mental, tapi kami belum secara tuntas menganalisis efek besarnya," katanya saat dihubungi, di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya belum selesai melakukan analisa terhadap dampak negatif dari permainan tersebut.
Selain itu, ia mengatakan bahwa fatwa haram yang diterbitkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak terkait dengan MUI pusat.
Seperti diketahui sebelumnya, fatwa haram diterbitkan MPU Aceh terhadap permainan daring PUBG Mobile dan sejenisnya.
Dan berdasarkan hasil sidang paripurna ulama III pada 17-19 Juni 2019, MPU Aceh menyimpulkan bahwa permainan PUBG tidak baik karena mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.