Polda Metro Ungkap 14 Kasus Hoaks Selama Pandemi Corona, Motifnya Bikin Resah

- Senin, 4 Mei 2020 | 16:08 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus hoax selama pandemi virus corona. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus hoax selama pandemi virus corona. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya beserta jajarannya saat ini masih fokus memberantas kasus hoaks yang beredar ditengah wabah pandemi virus corona. Polda Metro Jaya sudah menyelidiki 14 kasus hoaks terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selama masa pandemi virus corona, tercatat sebanyak 443 kasus hoaks terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Pihak kepolisian sudah menyidik 14 kasus hoaks diantaranya.

"Ini kurun waktu April sampai Mei 443 kasus. Kemudian penyidikan dan pengungkapan tindak pidana tersebut yang sudah kita ungkap 14 laporan polisi kita ungkap," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5/2020).

Dari 14 kasus yang berhasil diungkap itu, sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu membuat atau hanya ikut menyebarkan berita hoaks diberbagai lini massa yang ada.

"Ada di Instagram, Facebook, Twitter, WhatsApp," kata Yusri.

Para tersangka menyebarkan hoaks beraneka ragam. Ada yang menjelek-jelakan Presiden Indonesia, Juru Bicara Covid-19 hingga menyebarkan hoaks terkait sebaran virus corona.

-
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus hoax selama pandemi virus corona. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Adapun konten-konten tindak pidana dikelompokkan dalam beberapa topik, itu ada ujaran kebencian ke Presiden Indonesia, mencaci-maki Menkes, info hoaks data tol ditutup, beberapa akses jalan lockdown dan lain-lain," ungkap Yusri.

Mayoritas, para pelaku penyebar hoaks ini menggunakan akun palsu saat menyebarkannya. Meski begitu, ada pula pelaku yang berani menggunakan akun aslinya saat menyebarkan berita bohong itu ke media sosial.

"Modusnya pakai akun palsu atau sengaja menggunakan nama orang lain untuk menyebarkan berita tersebut," kata Yusri.

Untuk motif para tersangka melakukan aksinya karena ingin membuat keresahan ditengah masyarakat atupun menimbulkan sentimen negatif kepada kelompok tertentu. Ada pula pelaku yang tidak sengaja menyebar berita hoaks dan berujung pada status tersangka kepadanya.

"Dia gunakan akun palsu atau asli sengaja menyebarkan konten palsu menggunakan medsos yang ada sehingga viral menimbulkan keresahan yang ada," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 UU ITE junto Pasal 45 dan Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 207-208 ayat 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X