10 Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di Timika

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 13:38 WIB
Warga melakukan aksi dengan pengawalan prajurut TNI di Bundaran Timika Indah, Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019)/ANTARA/Jeremias Rahadat.
Warga melakukan aksi dengan pengawalan prajurut TNI di Bundaran Timika Indah, Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019)/ANTARA/Jeremias Rahadat.

Polisi telah menetapkan 10 demonstran sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Timika, Papua, Rabu (21/8/2019). Para tersangka merupakan bagian dari 34 orang yang diamankan aparat keamanan sebelumnya. 

Ke-10 tersangka itu dijerat pasal berlapis tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta mengenai kepemilikan senjata tajam.

"Dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri,  Kombes Pol Asep Adi Saputra, ketika dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019). 

Adapun polisi masih memeriksa ke-24 orang lainnya. Mereka diamankan karena diduga memblokir jalan dan memaksa para pemilik bengkel memberikan ban bekas. 

Polisi menemukan senjata tajam serta bensin yang diduga dipakai menjadi alat kerusuhan Timika. Bendera Bintang Kejora juga turut diamankan sebagai barang bukti. 

Ketika kerusuhan pecah di Timika, pos kantor DPRD dirusak dan satu ruko dibakar. Massa juga merusak dua mobil polisi, serta masing-masing satu bus dan truk. 

Para demonstran menggelar aksi untuk menyuarakan aspirasi anti-rasialisme soal insiden mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur, 16 Agustus lalu.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X