Pengumuman Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, sebagai calon ibu kota negara mulai diwarnai isu tak sedap. Kabar adanya makelar atau spekulan tanah kini berhembus di kalangan masyarakat.
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam mengakui spekulan tanah mulai marak di daerahnya. Ada kekhawatiran bakal melonjaknya harga tanah di Penajam.
Untuk mengantisipasi masalah ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata kelola lahan. Saat ini, Perbup tersebut masih dalam tahap perumusan.
Diharapkan, Perbup tersebut bisa mengatrol harga tanah sehingga masyarakat atau spekulan tanah tidak seenaknya mematok harga dengan nilai yang tinggi.
"Harga tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara harus tetap sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) yang ada. Sehingga nanti jika ada pembangunan, pengeluaran negara tidak terlalu besar," ucap Hamdam.
Hamdan menegaskan pentingnya Perbup tersebut untuk segera diselesaikan. Dia mengatakan, peraturan tersebut harus mendapat persetujuan dari Biro Hukum serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Timur.