Eva Rahmi Kasim menjadi pembicaraan hangat publik setelah mencatatkan sejarah sebagai penyandang disabilitas pertama yang menjabat eselon 2.
Dia dilantik sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Senin (26/8). Titik karier yang mungkin awalnya tak pernah dibayangkan Eva Rahmi.
Tak bisa dipungkiri, penyandang disabilitas dulunya tak begitu mendapat perhatian. Namun, keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia mengubah segalanya.
Eva Rahmi mengatakan, Perpres tersebut memberikan pengaruh besar dalam kariernya.
"Keputusan tersebut, untuk pertama kalinya, mengintegrasikan hak-hak disablitas ke dalam rencana nasional untuk indonesia," ujar Eva Rahmi dalam sebuah wawancara yang dilansir dari situs resmi Universitas Daekin.
Menurutnya, keputusan tersebut membuka mata banyak orang di pemerintahan. Untuk pertama kalinya, lanjut Eva, banyak kementarian dan lembaga yang terlibat dalam masalah disabilitas.
"Sebelumnya, sektor disabilitas hanya dilihat sebagai tugas dari Kementerian Sosial," tuturnya.
Kini, Eva Rahmi Kasim punya tugas berat. Dia harus bisa mengatasi masalah sosial di Indonesia, khususnya untuk disabilitas.
Dengan posisinya saat ini, Eva Rahmi dituntut menghasilkan riset-riset yang dapat menjadi bahan pertimbangan pembuatan keputusan dan kebijakan untuk mengatasi berbagai masalah-masalah sosial di Tanah Air.