Sambut Aturan Tarif Ojol, Pengemudi Tolak Insentif dan Promo Dipotong

- Selasa, 3 September 2019 | 13:36 WIB
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di shelter kawasan Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc).
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di shelter kawasan Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc).

Pemerintah telah memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019, terkait tarif ojek online atau dalam jaringan, untuk seluruh Indonesia. Aturan ini membagi tarif menjadi tiga zona.

Dalam aturan tarif ini, ada dua komponen penyusun tarif ojek online yakni biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20 persen dari total biaya langsung.

Dalam keputusan tersebut, Kemenhub membuat zonasi tarif yang terbagi dalam tiga zona. Tiap zona memiliki biaya per kilometer yang berbeda. Dengan zona III ditetapkan per kilometer paling tinggi Rp2,600.

Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000. Sedangkan Zona II yang merupakan area Jabodetabek dengan tarif Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000 dan Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

Data Kementerian Perhubungan tarif ini, berlaku di 221 kota atau kabupaten yang dilayani oleh Go-Jek dan Grab Indonesia memberlakukan tarif di 224 kota atau kabupaten di seluruh Indonesia. 

Aturan ini, disambut para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Namun, para pengemudi juga merasa was-was dengan pola aplikator yang melakukan pemotongan perolehan intensif dan promo.

Menolak rencana aplikator ini, pengemudi semisalnya di Bandar Lampung, melakukan unjuk rasa. Para pengemudi, melakukan aksi unjuk rasa karena was-was kesejahteraan terpotong akibat pengurangan atau pemotongan intensif dan promo.

Koordinator Aksi Demo Ojek Online di Bandar Lampung Ayes menegaskan, tarif ojek online dengan batas atas dan bawah yang berlaku, dinilai sudah mencukupi kebutuhan penghasilan para pengemudi.  

"Dengan tidak adanya promo dan diskon aplikasi, pastinya minat masyarakat yang menggunakan jasa kami akan berkurang apalagi harga yang relatif besar jelas akan mendapat protes dan mengurangi pendapatan kami," katanya seperti dikutip antara. 

Kementerian Perhubungan menegaskan, masih akan melakukan evaluasi atas tarif ojek dalam jaringan dalam satu pekan setelah penerapan aturan.

"Saya masih dengar di luar Jawa menyangkut masalah tarif perlu diperbaiki," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X