Menelaah Ibu Kota Negara Indonesia Yang Akan Segera Pindah Ke Kaltim

- Selasa, 27 Agustus 2019 | 09:51 WIB
ANTARA/Paparan Kementerian PUPR
ANTARA/Paparan Kementerian PUPR

Pada Senin (26/8) Presiden RI  Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota Indonesia akan berada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara alias Kukar yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur.

Pengumuman pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam dan Kukar dihadiri oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro.

-
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

 

Dalam acara itu juga Presiden Jokowi menjelaskan bila yang pindah hanya pusat pemerintahannya saja dan Kota Jakarta akan tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi, jasa, dan transportasi. Pemindahan ibu kota ini menelan biaya hingga Rp 466 triliun.

Pemindahan ibu kota ini dilatarbelakangi oleh kondisi Jakarta yang sudah terlalu padat. Hal ini tidak didukung dengan sumber daya dan keadaan Jakarta yang tercemar oleh polusi. Dari segi jumlah penduduk, penduduk yang menempati Pulau Jawa hingga saat mencapai 150 juta jiwa.

Sebenarnya, rencana pemindahan pusat pemerintahan itu sudah digaungkan sejak pemerintahan presiden ke-1 RI Soekarno. Wacana pemindahan ibu kota juga sudah digaungkan oleh pemerintahan Jokowi. Namun, kepastiannya tak juga muncul, bahkan ketika Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan di depan anggota MPR/DPR/DPD RI di kompleks parlemen pada tanggal 16 Agustus 2019 di Jakarta.

-
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

 

Sayangnya, baik Jokowi maupun para menteri enggan untuk membocorkan perihal alasan pemindahan ibu kota ke Kabupaten Kukar dan Kabupaten Penajam Paser Utama.

Di sisi lain, rakyat Indonesia sudah membayangkan betapa repotnya pemindahan ibu kota ini karena banyak yang harus dipersiapkan, mulai dari dari pembuatan rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota, rencana induk pembangunan istana kepresidenan serta lembaga negara, seperti MA, MK, MPR, DPR, BPK, Komisi Yudisial, dan lembaga pemerintah nonkementerian.

Pembangunan fisik sendiri akan mulai dilakukan pada akhir tahun 2020 dan tahap pertama pemindahan ibu kota akan berlangsung dari tahun 2023 hingga 2024.

-
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

 

Polusi yang melanda Jakarta saat ini disebabkan oleh banyaknya penduduk dan semakin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor. Pada siang hari ada sekitar 10 juta hingga 11 juta orang yang melakukan berbagai aktivitas, angka ini sedikit menurun menjadi 8 juta hingga 9 juta orang pada malam hari karena banyak yang tinggal di Bogor, Tangerang, Depok.

Sebenarnya Jakarta tidak hanya dihuni oleh penduduk asli Indonesia saja, tetapi juga ratusan diplomat dari berbagai negara sahabat serta organisasi internasional, seperti PBB dan UNESCO. Jika ibu kota pindah, maka para diplomat ini juga harus memindahkan kantornya ke Kalimantan Timur.

Perlu diingat bahwa meskipun Indonesia tengah disibukkan dengan pemindahan ibu kota, tahun 2024 nanti, Indonesia akan mengadakan pemilihan umum presiden (pilpres) dan juga pemilu anggota DPD, DPR hingga DPRD provinsi, kota, dan kabupaten kembali. Kehadiran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU.RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP harus ada dalam pegelaran ini.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X