Ini Keputusan Pemprov DKI Soal Operasional Skuter Listrik

- Jumat, 22 November 2019 | 16:38 WIB
Warga yang menggunakan skuter listrik. (Antara/Risky Andrianto)
Warga yang menggunakan skuter listrik. (Antara/Risky Andrianto)

Sempat menjadi sorotan karena merusak fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO) di Sudirman, penggunaan skuter listrik atau otopad di Jakarta akan diatur.

Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo menjelaskan sedang melakukan penyusunan regulasi dan dalam tataran penyiapan regulasi.

"Kami bersama-sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, itu sudah sepakat bahwa sambil menunggu terbitnya regulasi, ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator e-skuter," ungkap Syafrin di kawasan Sudirman, Jumat (22/11).

Beberapa aspek yang dibahas adalah operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan.

Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan. Kesepakatan ini dilakukan selama menunggu regulasi antara Dishub dan Ditlantas Polda. 

"Karena kita pahami bersama bahwa saat ini keberadaan skuter listrik itu sangat membahayakan. Apakah itu bagi keselamatan pengguna e-skuter itu sendiri maupun oleh pengguna jalan lainnya," terangnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X