Hore! Aturan Baru Bikin CFD Bebas PKL

- Jumat, 22 November 2019 | 06:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika memantau pelaksanaan sterilisasi kawasan CFD dari pedagang kaki lima (PKL). (Antara/Dhemas Reviyanto)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika memantau pelaksanaan sterilisasi kawasan CFD dari pedagang kaki lima (PKL). (Antara/Dhemas Reviyanto)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membatasi pedagang kaki lima (PKL) saat car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan itu membuat sejumlah area CFD bebas PKL demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berolahraga. 

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI, Adi Ariantara, mengatakan penataan PKL berlatar Peraturan Gubernur Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan CFD.

Dinas KUKMP melakukan penataan PKL berdasarkan zona, yakni merah, kuning, dan hijau. Zona merah merupakan area steril perdagangan. Kemudian hijau kawasan boleh berdagang, serta kuning adalah area untuk berdagang di trotoar. 

Zona hijau dimulai dari titik Wisma BNI hingga ke Patung Pemuda. Kemudian zona kuning (BNI 46-Sarinah), dan zona merah (Sarinah-Patung Arjuna). 

"Zona merah dimulai dari depan Bank BNI 46 sampai Sarinah itu kanan-kiri tidak boleh ada pedagang. Sementara, dari BNI 46 ke Patung Pemuda merupakan zona hijau yang kemudian diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan," kata Adi di gedung Balaikota DKI Jakarta, Kamis (21/11).

Ari menjelaskan jumlah PKL yang terdata mencapai 2.959 yang terkumpul sejak 23 Juni hingga 17 November 2019. Angka itu naik 400 dari yang sebelumnya berjumlah sekitar 2.543 PKL. 

"Sebelum tanggal 3 tanggal 23 Juni tepatnya dari data PKL di zona hijau itu ada 1.631 dan 1.328 di zona kuning," ujar Ari.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X