Verawati Sanjaya, korban yang melaporkan Natalia Rusli di kasus penipuan dan penggelapan koperasi Indosurya, sempat tak hadir dalam persidangan dengan dalih terpapar Covid-19. Tim kuasa hukum Natalia melaporkan Verawati ke Polda Metro Jaya ihwal dugaan surat Covid-19 palsu tersebut.
Kuasa hukum Natalia Rusli, Kasyuni Kamal, menyebut pihaknya menduga kuat surat Covid Verawati palsu. Pihaknya bahkan melakukan investigasi ihwal keabsahan surat tersebut.
"Kami sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid Verawati Sanjaya dan mengecek datanya ke Menkes," kata Kasyuni kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Dari hasil pendalaman pihaknya ke rumah sakit, rumah sakit mengakui jika mengeluarkan surat tersebut. Namun, data tersebut tidak sampai ke data Kemenkes.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Henry Surya Bos KSP Indosurya, Sebentar Lagi Mulai Disidang!
"Kami sudah sampai ke rumah sakitnya dan menyatakan mengeluarkan surat itu. Kami juga cek ke website Kemenkes, tidak ada data Covid-19 Verawati," terangnya.
Karena alasan sakit tersebut, Verawati tidak bisa hadir di dalam persidangan dan dinilai menghambat proses sidang. Alasan itu lah yang membuat tim Natalia Rusli melaporkan Verawati ke Mapolda Metro Jaya, dengan dugaan kasus surat palsu.
"Sampai saat ini baru Verawati saja yang dilaporkan karena memperlambat proses persidangan. Kami laporkan Pasal 263 tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat," kata Kasyuni.
Baca Juga: Serahkan Diri, Natalia Rusli Klaim Sudah Kembalikan Uang Korban Indosurya
Laporan polisi itu sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dan terregister dengan nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya tertulis atas nama Kasyuni Kamal.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban koperasi Indosurya yang menyeret Natalia Rusli, saat ini sudah masuk ke tahap persidangan. Natalia diduga menggelapkan uang korban, namun disisi lain, pihak Natalia menyebut uang tersebut sudah dikembalikan pada para korban.
Artikel Menarik Lainnya: