KLHK Tangkap Penjual Sisik Trenggiling di Jambi

- Kamis, 16 Maret 2023 | 15:55 WIB
Tim operasi Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperlihatkan barang bukti 3,3 kilogram sisi trenggiling di Jambi. (KLHK)
Tim operasi Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperlihatkan barang bukti 3,3 kilogram sisi trenggiling di Jambi. (KLHK)

Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), menangkap seorang penjual sisik trenggiling di Jalan Lintas Timur Sumatra, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Pelaku adalah seorang pria 52 tahun berinisial BS.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Jambi. Sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum LHK Wilayah Jambi," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Tim operasi mengamankan barang bukti berupa 3,3 kilogram sisik trenggiling, satu unit ponsel, dan satu unit motor.

Baca Juga: Tim Jelajah Bersih Negeri Kunjungi Fasilitas RDF yang Dioperasikan SBI Cilacap

Subhan menuturkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Polisi menerima informasi bahwa sisik trenggiling itu ditawarkan seharga Rp3,5 juta rupiah per kilogram oleh pelaku.

Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Jambi, dan Polda Jambi pada 12 Maret 2023.

Tim operasi berhasil menangkap tersangka di Jalan Lintas Timur Sumatra pada pukul 20.20 WIB.

Baca Juga: Trenggiling si Pemakan Semut yang Kini Terancam Punah karena Kerap Diburu

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran satwa liar di Provinsi Jambi dan Riau.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Hal ini berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf D junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X